Perhimpunan Dokter Umum RI Surati Prabowo, Desak Perlindungan Nakes

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 01 Jul 2026 13:35 WIB
Dokter bullying
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis

Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto menyusul meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Dalam surat tersebut, PDUI mendesak pemerintah membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

PDUI menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr Icha yang mengabdikan diri sebagai dokter umum di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi profesi itu juga menyoroti dugaan tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami almarhumah.

"Wafatnya dr Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, terlebih karena dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," tulis PP PDUI dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDUI menegaskan seluruh dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, perundungan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tekanan relasi kuasa terhadap tenaga medis harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

"Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif," tulis PDUI.

PDUI menilai intimidasi terhadap tenaga kesehatan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman terhadap keselamatan pelayanan kesehatan dan hak masyarakat mendapatkan layanan yang aman serta bermutu.

Soroti Rentetan Kasus yang Menimpa Tenaga Medis

Dalam suratnya, PDUI menyebut kasus yang menimpa dr Icha bukanlah peristiwa tunggal. Organisasi itu mencatat sejumlah kasus yang dialami tenaga medis dalam beberapa tahun terakhir.

Di antaranya meninggalnya dokter internsip dr Myta Aprilia Azmy pada Mei 2026 yang diduga berkaitan dengan beban kerja berlebihan. Selain itu, terdapat kasus dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih, Sp.A di Pangkalpinang yang menghadapi proses pidana dugaan kelalaian medis.

PDUI juga menyinggung berbagai kasus kekerasan terhadap dokter di sejumlah daerah, mulai dari kekerasan verbal terhadap dokter spesialis penyakit dalam di Musi Banyuasin pada 2025, penganiayaan terhadap dokter muda atau koas pada 2024, kekerasan terhadap dua dokter di Lampung Barat pada 2023, hingga meninggalnya seorang dokter spesialis paru akibat tindak kekerasan di Nabire, Papua.

Menurut PDUI, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan perlindungan terhadap tenaga medis belum berjalan optimal di lapangan.

"Negara perlu menghadirkan sistem perlindungan yang konkret, terukur, cepat, mudah diakses, dan dapat bekerja sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah," tulis organisasi tersebut.

PDUI Ajukan 7 Permintaan kepada Presiden

Melalui surat terbuka itu, PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden Prabowo.

Pertama, meminta Presiden mengarahkan Kapolri membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1x24 jam.

Kedua, meminta Jaksa Agung memastikan seluruh perkara kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga medis ditangani secara objektif, termasuk apabila pihak terlapor berasal dari pejabat publik atau anggota legislatif.

Ketiga, meminta Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, hingga evaluasi beban kerja tenaga kesehatan.

Keempat, PDUI mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kelima, organisasi tersebut meminta Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan menginstruksikan pemerintah daerah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis di masing-masing wilayah.

Keenam, PDUI mendorong DPR RI mengevaluasi kecukupan aturan perlindungan tenaga medis, bahkan membuka kemungkinan pembentukan undang-undang baru bila diperlukan.

Terakhir, PDUI meminta Presiden menyampaikan pernyataan resmi sebagai kepala negara yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, PDUI berharap Presiden memberikan respons resmi atas surat terbuka tersebut dalam waktu 14 hari kerja serta menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penguatan perlindungan tenaga medis di Indonesia.

"Dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan seluruh tenaga kesehatan lainnya hadir untuk menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan publik. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta negara hadir memberikan perlindungan yang layak, cepat, dan nyata," tutup surat tersebut.

(naf/naf)

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

PediaSure 2x Growth Improvement